Sidang Etik Belum Usai, Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri Pekan Depan
Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya bakalan kembali memeriksa Firli Bahuri pekan depan, tepatnya Senin, 31 Agustus 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah pada Selasa (25/8/2020) ini.
Rupanya tak hanya cukup satu hari bagi Dewas KPK untuk menuntaskan kasus ini.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya bakalan kembali memeriksa Firli Bahuri pekan depan, tepatnya Senin, 31 Agustus 2020.
Baca: Firli Bahuri Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?
"Sidang etik untuk pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Haris lewat pesan singkat, Selasa (25/8/2020).
Alasan sidang dilanjutkan, Haris mengungkapkan, karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK urung hadir semua.
"Dari 6 orang saksi yang dipanggil, baru 2 orang memberi kesaksian," ujar Haris.
Dua saksi yang telah diperiksa Dewas KPK hari ini ialah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan organ Dewas KPK.
Baca: Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Diduga Langgar Kode Etik karena Pakai Helikopter
Usai diperiksa, mengaku ditanyai ihwal pelaporannya terkait dugaan penggunaan helikopter pribadi oleh Firli Bahuri.
Ia mengaku keterangannya dikonfrontir dengan Firli Bahuri.
"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya.
Misalnya, kepemilikan helikopter yang ditumpangi Firli.
MAKI adalah pihak yang melaporkan dugaan hidup mewah Firli Bahuri.
"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkapnya.
Sayangnya, Boyamin tidak membeberkan lebih rinci terkait kesaksiannya lantaran sidang digelar tertutup.
Namun, dia mengaku bahwa persidangan berjalan adil.
Sementara setelah diadili Dewas KPK, Firli Bahuri tidak banyak berkomentar.
"Nanti biar Dewas saya yang menyampaikan ya saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.