Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Distribusi Pupuk dengan PT Pilog, KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Direktur PT HTK

Dengan pelimpahan ini, penahanan Taufik dialihkan ke tim Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak tanggal 24 Agustus.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suap Distribusi Pupuk dengan PT Pilog, KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Direktur PT HTK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). KPK resmi menahan Taufik Agustono atas pengembangan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) yang menjerat Taufik.

"Hari Senin (24/8/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TAG (Taufik Agustono) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Taufik dialihkan ke tim Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan 12 September 2020 di Rutan KPK Kavling C1.

Baca: KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk

Sementara tim Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah dilakukan memeriksa sekitar 28 saksi, salah satunya mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia serta anak perusahaannya.

Beberapa di antaranya mantan Dirut PT Pupuk Logistik Indonesia, Ahmadi Hasan; Dirut PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi; mantan Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman; mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat; serta Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara.

Diketahui, posisi Aas Asikin sebagai Dirut PT Pupuk Indonesia digantikan oleh Bakir Pasaman beberapa waktu lalu.

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). KPK resmi menahan Taufik Agustono atas pengembangan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). KPK resmi menahan Taufik Agustono atas pengembangan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam penanganan kasus distribusi pupuk ini ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; dan Taufik Agustono.

Sengkarut kasus suap ini bermula dari diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas