Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, ICW Sebut KPK di Era Firli Bahuri Alami Kemunduran

Wahyu dan Agustiani divonis enam tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, ICW Sebut KPK di Era Firli Bahuri Alami Kemunduran
KPU
Foto politikus PDIP Harun Masiku 

Nawawi mengatakan, KPK juga membuka kemungkinan akan menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping.

"Kami juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirasuah akan terus berupaya mencari Harun hingga tertangkap.

"Mengenai pencarian Harun Masiku KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan," tegas Ghufron.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengatakan lembaganya masih terus melakukan pengejaran kepada Harun Masiku.

Alex mengklaim setiap informasi yang diberikan masyarakat ke KPK selalu ditindaklanjuti.

"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan nomor HP ya kemudian kami ikuti, " terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap Wahyu dan Agustiani.

Karena, ditegaskannya, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. saat ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik, " tegas Takdir.

Wahyu dan Agustiani divonis enam tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Selain divonis hukuman enam tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa  KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya pun Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas