Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, ICW Sebut KPK di Era Firli Bahuri Alami Kemunduran
Wahyu dan Agustiani divonis enam tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah delapan bulan sejak 17 Januari 2020, mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku tak kunjung tertangkap.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Atas lamanya Harun dicokok, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyangka KPK di bawah kepemimpinan Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri mengalami kemunduran.
Terlebih lagi, dua terdakwa kasus ini yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: 4 Saksi Tidak Hadir, Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri Pekan Depan
"KPK di era kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri ini memang harus diakui mengalami kemunduran yang luar biasa. Harun Masiku saja sampai saat ini tidak mampu untuk diringkus oleh KPK," cetus Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Selasa (25/8/2020).
ICW melihat ada dua permasalahan terkait KPK yang hingga saat ini belum bisa menangkap Harun Masiku.
Pertama, ICW tidak melihat adanya keseriusan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat meringkus Harun Masiku.
"Kedua, kami khawatir ada sekelompok orang yang memang melindungi Harun Masiku sehingga tidak mampu terdeteksi keberadaannya selama ini," kata Kurnia.
Baca: Profil Singkat Ketua KPK Firli Bahuri yang Dituding Langgar Kode Etik Gara-gara Pakai Helikopter
Akibat dua persoalan tersebut, ICW merekomendasikan agar tim yang dibentuk oleh KPK untuk melakukan pencarian Harun Masiku dievaluasi dan diganti.
"Karena telah terbukti gagal dalam melakukan pendeteksian keberadaan Harun Masiku," ujar Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, Dewan Pengawas KPK juga harus memanggil Firli Bahuri untuk meminta penjelasan terkait dengan sengkarut kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut lembaga antirasuah bakalan mengaluasi tim satuan tugas (satgas) yang berusaha mencari Harun Masiku.
"InsyaAllah masih terus dilakukan (pencarian Harun), di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas (satuan tugas) yang ada," kata Nawawi, Senin (24/8/2020).
Baca: Boyamin Minta Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Nawawi mengatakan, KPK juga membuka kemungkinan akan menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping.
"Kami juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirasuah akan terus berupaya mencari Harun hingga tertangkap.
"Mengenai pencarian Harun Masiku KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan," tegas Ghufron.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengatakan lembaganya masih terus melakukan pengejaran kepada Harun Masiku.
Alex mengklaim setiap informasi yang diberikan masyarakat ke KPK selalu ditindaklanjuti.
"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan nomor HP ya kemudian kami ikuti, " terangnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap Wahyu dan Agustiani.
Karena, ditegaskannya, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. saat ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik, " tegas Takdir.
Wahyu dan Agustiani divonis enam tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Selain divonis hukuman enam tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya pun Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.