Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, ICW Sebut KPK di Era Firli Bahuri Alami Kemunduran

Wahyu dan Agustiani divonis enam tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, ICW Sebut KPK di Era Firli Bahuri Alami Kemunduran
KPU
Foto politikus PDIP Harun Masiku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah delapan bulan sejak 17 Januari 2020, mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku tak kunjung tertangkap.

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Atas lamanya Harun dicokok, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyangka KPK di bawah kepemimpinan Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri mengalami kemunduran.

Terlebih lagi, dua terdakwa kasus ini yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: 4 Saksi Tidak Hadir, Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri Pekan Depan

"KPK di era kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri ini memang harus diakui mengalami kemunduran yang luar biasa. Harun Masiku saja sampai saat ini tidak mampu untuk diringkus oleh KPK," cetus Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Selasa (25/8/2020).

ICW melihat ada dua permasalahan terkait KPK yang hingga saat ini belum bisa menangkap Harun Masiku.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, ICW tidak melihat adanya keseriusan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat meringkus Harun Masiku.

"Kedua, kami khawatir ada sekelompok orang yang memang melindungi Harun Masiku sehingga tidak mampu terdeteksi keberadaannya selama ini," kata Kurnia.

Baca: Profil Singkat Ketua KPK Firli Bahuri yang Dituding Langgar Kode Etik Gara-gara Pakai Helikopter

Akibat dua persoalan tersebut, ICW merekomendasikan agar tim yang dibentuk oleh KPK untuk melakukan pencarian Harun Masiku dievaluasi dan diganti.

"Karena telah terbukti gagal dalam melakukan pendeteksian keberadaan Harun Masiku," ujar Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, Dewan Pengawas KPK juga harus memanggil Firli Bahuri untuk meminta penjelasan terkait dengan sengkarut kasus ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut lembaga antirasuah bakalan mengaluasi tim satuan tugas (satgas) yang berusaha mencari Harun Masiku.

"InsyaAllah masih terus dilakukan (pencarian Harun), di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas (satuan tugas) yang ada," kata Nawawi, Senin (24/8/2020).

Baca: Boyamin Minta Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK Jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas