Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag, Membawa Laptop yang Terinstal Aplikasi Zoom

Tata Tertib Pelaksanaan SKB Kemenag 2019 pada Masa Pandemi Covid-19 berdasar Pengumuman nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag, Membawa Laptop yang Terinstal Aplikasi Zoom
Kemenag RI
Lampiran Pengumuman Kemenag nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020. 

- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian

- Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung

- Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas

- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas

- Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.

e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.

Baca: Kemenag Dorong Percepatan Program Guru Besar di Perguruan Tinggi Islam

Baca: Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Kerjasama Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Lokasi SKB CPNS 2019 Kementerian Agama

BERITA TERKAIT

Selain hal di atas, dalam pengumuman juga dijelaskan lokasi SKB CPNS 2019 Kemenag.

Lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2019 diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi seluruh peserta, baik yang mendaftar pada formasi eselon I Pusat, Kantor Wilayah Provinsi, PTKN, Balai maupun UPT Asrama Haji.

Terkait jadwal dan alamat lokasi tempat pelaksaan SKB akan diumumkan lemudian.

Informasi mengenai CPNS Kemenag 2019 dapat dilihat melalui laman resmi www. kemenag.go.id dan laman SSCN https://sscn.bkn.go.id atau akun Instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri.

Kemenag juga mengikatkan, para peserta untuk tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dalam setiap tahap seleksi.

Sementara itu, kelalaian peserta dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Lebih lengkapnya, silahkan download pengumuman Kemenag nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 >>>

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas