Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Gubernur Papua Barat 'Terseret' hingga Soal Harun Masiku
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, divonis enam tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo.
Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
"Analisa kembali, karena bagaimanapun kita juga mesti mendiskusikan dengan tim, kemudian kepada penyidik, fakta-fakta hukum apa yang bisa digali, kaitannya dengan isi putusan tadi yang memang sependapat dengan yang disampaikan didalam tuntutan JPU," kata Takdir.
Keberadaan Harun Masiku
Dilansir Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih optimis dapat mencokok tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu telah lebih dari enam bulan menjadi buronan KPK.
"Terhadap Harun Masiku, kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8/2020).
Lili memastikan pihaknya masih mengembangkan perkara yang menjerat Harun.
Ia menegaskan, politikus PDIP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," kata Lili.
Baca: Maria Pauline dan Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK Bilang Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu
Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengkritisi kinerja KPK yang lambat meringkus Harun Masiku.
ICW menilai, KPK yang dikomandoi Firli Bahuri tidak ada kemauan serius untuk menangkap Harun.
"Tidak ada kemauan serius untuk mencari Harun Masiku. Khususnya Ketua KPK Firli Bahuri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.