Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Gubernur Papua Barat 'Terseret' hingga Soal Harun Masiku

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, divonis enam tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Gubernur Papua Barat 'Terseret' hingga Soal Harun Masiku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Proyektor memancarkan gambar sidang putusan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kurnia pun menyoroti gagalnya tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan.

Hambatan tersebut diduga dari pihak eksternal.

Kurnia menduga, ada pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan. 

"Mereka diduga yang melindungi Harun," cetus Kurnia.

KPK sendiri telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020).

Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.

KPK menduga, Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Harun Masiku, Firli Bahuri
Harun Masiku, Firli Bahuri (TribunNewsmaker.com Kolase/ KPU/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini.

Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara. 

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Kini, dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas