BLT Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus 2020, Berikut Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.
Kemnaker belum mentransfer dana program subsidi upah, karena memastikan bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list."
"Lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur."
"Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Menaker Ida, dikutip dari kemnaker.go.id, Selasa (25/8/2020).
Baca: Berikut ini 7 Bantuan Diberikan Pemerintah Saat Pandemi, dari Listrik Gratis hingga BLT Karyawan
Baca: PAN Beri Bantuan Modal Bagi UMKM Terdampak Covid-19 di DKI Jakarta
Adapun pekerja yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yakni:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan menerima Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima.
Sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Baca: Presiden Resmi Luncurkan Bantuan UMKM, Wakil Ketua MPR RI: Harus Melakukan Percepatan Realisasi
Baca: Penanganan Pasien Covid-19, BNPB Terima Bantuan Mesin Ventilator dan Masker
Cara Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek kepesertaan melalui sejumlah metode, yang Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca: Pemerintah Luncurkan 5 Bantuan untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Baca: Relawan Jokowi Minta Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Barang Dikurangi
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masukkan alamat email di kolom user
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)