Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Penuhi Unsur Pelanggaran Berat

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW: Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Penuhi Unsur Pelanggaran Berat
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang baru. 

"Kita tidak bisa memisahkan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai pribadi dan sebagai Ketua KPK.

"Kemanapun dia pergi, selama 24 jam dia tetap terasosiasikan sebagai insan KPK."

"Dan perilaku kode etik tidak bisa begitu saja dikesampingkan dengan alasan apapun," tegas Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). ((Dokumentasi/MAKI))

Baca: Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Sanggup Sewa Helikopter dari Gajinya

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) kemarin.

Firli diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK.

Hal itu lantaran Firli dianggap telah melanggar etik terkait gaya hidupnya yang mewah.

Sebab, Firli sempat menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Heli yang digunakan oleh Firli tergolong mewah, tipe Eurocopter EC130 T2, berteknologi getaran rendah bagi kenyamanan penumpang.

Infografis Sanggup Sewa Helikopter, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri? TRIBUNNEWS/Ridho Hendrikos
Infografis Sanggup Sewa Helikopter, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri? TRIBUNNEWS/Ridho Hendrikos (TRIBUN/Ridho Hendrikos)

Baca: Mantan Ketua KPK Tanggapi Keanehan Tertutupnya Sidang Firli: Anggota Dewas Terbiasa Sidang Terbuka

Sedangkan jarak Palembang dan Baturaja sekitar 460 kilometer lebih, dapat ditempuh selama kurang lebih 4 jam melalui darat.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Meski menghadiri sidang etik, Firli membantah menggunakan helikopter untuk bergaya hidup mewah.

Firli mengaku gajinya sebagai Ketua KPK mampu untuk menyewa helikopter.

Ia pun membantah penggunaan helikopter tersebut agar memudahkan kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugasnya sebagai Ketua KPK.

(Tribunnews.com/Inza Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas