ICW: Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Penuhi Unsur Pelanggaran Berat
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kita tidak bisa memisahkan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai pribadi dan sebagai Ketua KPK.
"Kemanapun dia pergi, selama 24 jam dia tetap terasosiasikan sebagai insan KPK."
"Dan perilaku kode etik tidak bisa begitu saja dikesampingkan dengan alasan apapun," tegas Kurnia.
Baca: Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Sanggup Sewa Helikopter dari Gajinya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) kemarin.
Firli diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK.
Hal itu lantaran Firli dianggap telah melanggar etik terkait gaya hidupnya yang mewah.
Sebab, Firli sempat menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020 lalu.
Heli yang digunakan oleh Firli tergolong mewah, tipe Eurocopter EC130 T2, berteknologi getaran rendah bagi kenyamanan penumpang.
Baca: Mantan Ketua KPK Tanggapi Keanehan Tertutupnya Sidang Firli: Anggota Dewas Terbiasa Sidang Terbuka
Sedangkan jarak Palembang dan Baturaja sekitar 460 kilometer lebih, dapat ditempuh selama kurang lebih 4 jam melalui darat.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Meski menghadiri sidang etik, Firli membantah menggunakan helikopter untuk bergaya hidup mewah.
Firli mengaku gajinya sebagai Ketua KPK mampu untuk menyewa helikopter.
Ia pun membantah penggunaan helikopter tersebut agar memudahkan kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugasnya sebagai Ketua KPK.
(Tribunnews.com/Inza Maliana)