KASN Ungkap Fakta Pelanggaran ASN Banyak Dilakukan 5 Jabatan Ini
(KASN) mengungkapkan fakta bahwa ada 5 jabatan yang disebut paling banyak melakukan pelanggaran.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan fakta bahwa ada 5 jabatan yang disebut paling banyak melakukan pelanggaran.
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam siaran Youtube KASN RI, Rabu (26/8/2020) mengungkapkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) merupakan jabatan ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni sebesar 27,1 persen.
Disusul jabatan fungsional diurutan kedua sebesar 25,5 persen, jabatan administrator sebesar 14,9 persen, serta jabatan pelaksana sebesar 12 persen.
Kepala wilayah seperti camat maupun lurah juga menempati posisi 5 besar ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran.
"Kepala wilayah, baik itu camat atau lurah sebesar 9 persen," kata Tasdik.
Baca: KASN Ungkap Fakta 490 ASN Dilaporkan karena Lakukan Pelanggaran di 2020
Tasdik menyebut data tersebut merupakan data yang baru diperbarui pada tanggal 19 Agustus 2020.
Para ASN melakukan pelanggaran yang beragam diantaranya melakukan pendekatan pada Parpol untuk mencalonkan diri atau orang lain.
Ada pula yang melakukan kampanye maupun sosialisasi ke media sosial dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada calon legislatif, maupun memasang spanduk atau baliho bakal calon kepala daerah.
Dari pelanggaran tersebut, ada juga oknum ASN yang membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan calon atau bakal calon kepala daerah.
Sekiranya ada 490 ASN yang dilaporkan karena melakukan pelanggaran selama tahun 2020.
Sebanyak 372 ASN telah diberikan rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas.
Namun Wakil Ketua KASN itu mengungkapkan dari data dimaksud baru 194 ASN yang pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau sekitar 52,2 persen dari data keseluruhan.
Tasdik menyebut masih banyaknya pelanggaran ASN yang belum dikenakan sanksi karena lambatnya respon PPK.
Rekomendasi pihaknya banyak yang belum ditindaklanjuti dan ditengarai ada konflik kepentingan dalam PPK.
"Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK, sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran terus menerus," katanya.
Tasdik berujar pihaknya akan menerbitkan surat keputusan bersama antara 4 kementerian/lembaga lainnya yakni Kemendagri, Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Bawaslu terkait pedoman pengawasan netralitas ASN untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tapi tidak ditindaklanjuti oleh PKK data administrasi kepegawaiannya akan di blokir di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK)," katanya.