Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Penataan Kembali LPS, OJK dan BI

Mekeng melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Penataan Kembali LPS, OJK dan BI
KOMPAS IMAGES
Melchias Markus Mekeng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Didalamnya akan mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Penerbitan Perppu kita dukung dan tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi ada yang perlu mereka dengarkan dari Presiden selaku Kepala Negara," kata Mekeng di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Ia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca: OJK Selidiki Kasus Gagal Bayar Polis Rp 6,4 Triliun Kresna Life

Revisi itu  akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan diluar kenormalan (extraordinary), termasuk dalam peraturan perundang-undangan.

Mekeng melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal.

Mereka tidak memacu kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.

Berita Rekomendasi

Padahal ditengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan karena krisis yang diderita sangat hebat.

Yang miris lagi, lanjut Mekeng, adalah ego sektoral dari lembaga-lembaga ini dalam bekerja masih dikedepankan.

Mereka berlindung dibalik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.

Padahal, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.

Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI.

Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas