Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Penataan Kembali LPS, OJK dan BI
Mekeng melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal.
Editor: Hasanudin Aco
“Dalam kondisi krisis seperti sekarang, kebijakan presiden sebagai kepala negara harus diikuti dan ditaati oleh lembaga di luar pemerintahan seperti OJK, BI, dan LPS. Jangan berlindung pada status independen," ujar Mekeng.
Menurut dia, yang terjadi sekarang adalah presiden mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi krisis. Tetapi sulit berjalan karena terkait dengan lembaga-lambaga lain seperti OJK, BI dan LPS.
"Mereka ini merasa sebagai lembaga independen yang tidak perlu harus mengikuti kebijakan presiden. Nah, ini kan tidak benar,” tutur mantan Ketua Komisi XI DPR ini.
Dia memahami lembaga-lembaga itu wajar membuat kebijakan sangat hati-hati karena belajar dari kasus BLBI, Century dan kasus lainnya.
Namun dia yakin semua kebijakan bisa dilakukan dengan cepat dan hati-hati dengan prinsip tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan.
“Mungkin mereka trauma karena ada kasus BLBI, Century dan yang lain. Namun selama keputusan tidak punya niat jelek atau menyimpang tidak perlu takut," katanya.
Mekeng mengatakan harusnya dalam dalam tekanan ekonomi yang sedang susah seperti sekarang, kebijakan yang dilakukan harus seragam.
"OJK, BI, LPS harus cepat menjalankan berbagai program pemerintah seperti relaksasi keuangan dan restrukturisasi agar ekonomi tidak tambah hancur. Karena masih lambat maka sudah tepat jika pemerintah ingin terbitkan Perppu itu,” tutup Mekeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.