Plt Direktur Dumas KPK Disidang Etik Dewan Pengawas terkait OTT di Kemendikbud
APZ bakalan menjalani sidang dengan didampingi perwakilan dari Wadah Pegawai KPK, salah satunya Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengadili Plt Direktur Dumas KPK berinisial APZ pada Rabu (26/8/2020) hari ini.
APZ diduga melanggar kode etik terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 21 Mei 2020.
APZ bakalan menjalani sidang dengan didampingi perwakilan dari Wadah Pegawai KPK, salah satunya Febri Diansyah.
"Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan saudara APZ," kata Febri lewat pesan singkat, Rabu (26/8/2020).
Febri menerangkan, tim tersebut dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam proses pemeriksaan.
Selain Febri, terdapat tiga orang yang diminta menjadi tim pendamping, dua lainnya yaitu Praswad Nugraha selaku Kepala Advokasi WP KPK dan Nanang Farid Syam selaku Penasehat WP KPK.
Febri menjelaskan, APZ sebelum menjadi Plt Direktur Dumas menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019.
Baca: ICW Menilai Firli Bahuri Penuhi Pelanggaran Berat: Insan KPK Dilarang Pamer Kemewahan ke Publik
"Kita tahu di tahun itulah OTT terbanyak dengan pelaku korupsi dari berbagai level diproses oleh KPK," katanya.
Febri merinci, selama APZ memimpin Direktorat Penyelidikan, sekira 27 OTT terjadi saat itu, dan seluruh pelaku korupsi yang sampai diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap telah divonis bersalah.
"Kenapa ini perlu kami sampaikan, karena melihat track record terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt Direktur Penyelidikan saat itu," ujarnya.
Perihal OTT di Kemendikbud yang berujung penangkapan pejabat Universitas Negeri Jakarta, Febri pun memberikan penjelasan.
Menurut Febri, sebenarnya kegiatan itu bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.
Pada 20 Mei 2020, Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK sedang mendalami informasi dan memverifikasinya.
Pada saat bersamaan Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP dan meminta pendampingan KPK.
"Semua hal ini kami pandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat," kata Febri.
Febri mengatakan kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.
Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt Direktur Dumas.
"Kami berharap, persidangan ini dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh, agar dapat diperjelas duduk perkara sebenarnya dan jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK," katanya.
Febri memastikan APZ berkomitmen membuka semua informasi yang ia ketahui saat peristiwa terjadi.
Sesuai imbauan dari Ketua Dewan Pengawas KPK sebelumnya, tim pendamping APZ mengajak masyarakat untuk mengawal proses sidang etik yang sedang berlangsung saat ini.
"Memastikan pimpinan atau pegawai KPK yang terbukti melanggar etik agar diberikan sanksi tegas adalah harapan kita semua," tegas Febri.
Namun, Febri menggarisbawahi, kepastian penjatuhan hukuman harus sesuai dengan fakta. Seluruh pelanggaran diusut dan jangan sampai ada yang dikorbankan.
"Dalam proses ini, kami berencana mengajukan sejumlah saksi agar membuat terang perkara dari berbagai unsur, termasuk Pimpinan KPK, penyelidik, penyidik dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan, APZ akan diperiksa atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
"Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," kata Tumpak, Rabu (19/8/2020).
Terkait OTT itu, memang menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, KPK langsung melimpahkannya ke Polda Metro Jaya. Alasan KPK ialah tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.
Belakangan, polisi pun menghentikan penyelidikan kasus ini. Sebab, bukti dinilai tidak cukup.