Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Mulai Cair Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Penerima Bantuan

BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Mulai Cair Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Penerima Bantuan di antaranya harus Memiliki rekening bank yang aktif

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Mulai Cair Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Penerima Bantuan
Instagram @kemnaker
BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Mulai Cair. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600.000 yang disebut Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

BSU untuk pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan ini diluncurkan Jokowi di Istana Negara Jakarta hari ini, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, pekerja yang menerima bantuan adalah pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta," kata Presiden Jokowi sebagaimana Tribunnews kutip dari postingan akun Twitter @KemnakerRI.

Jokowi menjelaskan, ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan pada peluncuran BSU tahap pertama ini.

Berikutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

Nantinya BLT Rp 600 ribu ini akan langsung ditransfer ke rekening bank milik pekerja yang memenuhi syarat.

Baca: Segera Cek Saldo! BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening

Baca: Netizen Ngaku Sudah Dapat BLT Rp 600.000, Menaker: Mudah-mudahan Presiden Hari Ini Sudah Melaunching

Berita Rekomendasi

Lantas apa syarat bagi penerima bantuan ini?

Persyaratan Penerima Bantuan

Berikut persyaratan lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas