Kartu Prakerja Gelombang 6 Telah Dibuka, Segera Akses www.prakerja.go.id, Berikut Persyaratannya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6 telah dibuka pada Kamis (27/8/2020), akses www.prakerja.go.id untuk mendaftar akun hingga mengikuti pelatihan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 6 secara online telah dibuka, pukul 12.00 WIB, Kamis (27/8/2020).
Segera akses www.prakerja.go.id untuk mendaftar akun Prakerja hingga mengikuti pelatihan sesuai ketentuan.
Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia di atas 18 tahun.
Selain itu, para pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 juga menjadi prioritas utamanya.
Informasi mengenai dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 6 disampaikan melalui akun instagram, @prakerja.go.id, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengumumkan pembukaan kembali Kartu Prakerja gelombang 6.
Louisa mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6 akan dibuka hari ini, Kamis (27/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi gelombang 5 akan diumumkan pada Sabtu (29/8/2020) pukul 08.00 WIB.
Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 5 akan menerima SMS pemberitahuan.
"Para pendaftar juga dapat memeriksa dashboard mereka untuk mengetahui apakah mereka terpilih untuk bergabung dalam gelombang 5," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, kuota pekerja yang akan tergabung dalam gelombang 5, lanjut Louisa, akan berjumlah 800.000 orang.
"Begitu juga untuk gelombang 6 yang akan dibuka hari ini, kuotanya tetap sama yaitu 800.000," ungkapnya.
Baca: Masuki Gelombang 6, Ini Tata Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Online di www.prakerja.go.id atau Offline
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 5 Tutup 23 Agustus, Ini Cara Daftar secara Online dan Offline
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja secaraonline, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.iddan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
Berikut panduan swafotonya:
- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.
- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.
- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.
- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.
- Pastikan wajah tidak tertutup rambut
- Jangan menggunakan masker.
- Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.
- Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.
- Ambil foto dengan latar belakang polos.
3. Ikuti tes
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Syarat mendapatkan Kartu Prakerja:
Kartu Prakerja diperuntukkan WNI yang berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang bersekolah.
Warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Maliana)