Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Pemerhati Pemilu: Pengaktifkan Evi Novida Mencederai Kepastian Hukum Atas Pelanggaran Etik

Evi Novida diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik berat terkait dugaan perubahan hasil Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi kepada Evi berupa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Pemerhati Pemilu: Pengaktifkan Evi Novida Mencederai Kepastian Hukum Atas Pelanggaran Etik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi pemerhati Pemilu yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) memandang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI adalah bentuk mencederai kepastian hukum atas pelanggaran etik Pemilu.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melatarbelakangi pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 dapat diartikan bahwa keputusan DKPP tak lagi dipandang final dan binding bagi penyelenggara Pemilu.

"Dengan adanya keputusan ini keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak lagi dipandang final dan binding bagi penyelenggara Pemilu. Di sisi yang lain, PTUN akan menjadi lahan subur bagi pemaafan kasus-kasus coreng penyelenggara yang merusak integritas demokrasi," kata Koordinator Tepi Indonesia yang juga anggota koalisi GIAD, Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).

Baca: Evi Novida Ginting Kembali Jabat Komisioner KPU, Apa Tanggapan DKPP?

Diketahui Evi Novida diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik berat terkait dugaan perubahan hasil Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi kepada Evi berupa pemberhentian tetap.

Ketidakjelasan kasus Evi yang sebelumnya telah diputus pelanggaran etik berat oleh DKPP dikhawatirkan berdampak pada ketidakpastian putusan etik Pemilu lewat DKPP yang seharusnya final dan mengikat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

Terkait hal ini, koalisi GIAD meminta DKPP segera bersikap untuk menjaga marwah integritas dan etika kepemiluan.

Mereka juga meminta KPU menolak kembalinya Evi Novida sebagai anggota KPU atas nama integritas Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Meminta Penegak Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelisik kasus Evi lebih jauh terkait dugaan praktek transaksional di balik siasat penetapan kursi kader Partai Gerindra di Kalimantan Barat," ucap Jeirry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas