Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW
Kejaksaan Agung RI memeriksa Djoko Tjandra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.
Baca: Dijanjikan Hadiah 500.000 USD, Jaksa Pinangki Berperan Kondisikan dan Atur Upaya Hukum Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap atas kasus dugaan korupsi di kediamannya.
"Prosesi penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dia mengatakan, Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.