Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW
Kejaksaan Agung RI memeriksa Djoko Tjandra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa Djoko Tjandra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (26/8/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.
Baca: Bareskrim Polri Hari Ini Akan Periksa Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Selain itu, Hari mengatakan penyidik menggali dugaan adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Menurutnya, uang itu sempat dibelikan mobil BMW oleh tersangka Pinangki.
Baca: Besok, Jaksa Pinangki Akan Diperiksa Bareskrim Polri Perihal Sengkarut Kasus Djoko Tjandra
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, penyidik JAM Pidsus juga memeriksa jaksa Pinangki sebagai tersangka di ruangan yang berbeda.
Ditahan
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar. Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.