Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berseragam Lengkap, Irjen Napoleon Datangi Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Penghapusan Red Notice

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berseragam Lengkap, Irjen Napoleon Datangi Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Penghapusan Red Notice
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Napoleon tiba di Gedung Bareskrim dengan menggunakan seragam lengkap polri sekitar pukul 10.45 WIB. Dia juga tampak didampingi oleh pengacaranya.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan kliennya diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Hari ini agendanya adalah bapak Jenderal Napoleon Bonaparte akan diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang tersangka. Yang pertama adalah Djoko Tjandra, kemudian Tommy Sumarti dan PU," kata Putri.

Namun demikian, Putri belum mengetahui terkait materi pemeriksaan Napoleon pada hari ini. Termasuk perihal dugaan adanya penyamaan keterangan antara satu tersangka dengan tersangka lain dalam kasus suap tersebut.

Baca: Irjen Napoleon Bantah Terima Suap, Kuasa Hukum: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Sejak 11 Juli 2014

Baca: Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Empat Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

"Kalau seperti itu saya tidak tahu, kami belum tahu. Karena kita belum tahu agendanya, hanya mengambil keterangan saksi dari bapak saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa keempat tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra pada Jumat (28/8/2020).

BERITA TERKAIT

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan direncanakan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Semua tersangka diperiksa, empat empatnya yang tersangka di red notice," kata Awi kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka lainnya. Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan materi pemeriksaan dalam kegiatan kali ini.

"Para tersangka diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka yang lain," pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas