Klarifikasi Kapuspen: Hanya Batalkan Surat Internal, Bukan Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim
Benni Irwan menerangkan penunjukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Menurut penjelasan Kemendagri, penunjukan yang tertuang pada surat itu didasarkan kepada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.
Surat internal Kemendagri itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Kastorius menjelaskan, Tito saat ini memang sedang berada di Singapura.
Tito mendapatkan undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama dalam hal penanggulangan Covid-19.
Selain itu kedua Mendagri tersebut juga mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.
Kasto mengatakan, usai menghadiri undangan di Singapura, Tito dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (30/8/2020).
Sehingga, untuk keperluan surat-menyurat dinilai tidak terlalu mendesak.
"Bapak Mendagri (Tito) akan kembali ke Jakarta dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan Bapak Mendagri, sebagaimana yang dimaksud Surat Sekjen tersebut selama dua hari libur ini," lanjut Kastorius.