MAKI Ungkap Foto Diduga Jaksa Pinangki Memakai Baju Tahanan dan Bawa Ransel Hitam
tampak seseorang yang diduga Jaksa Pinangki tengah membawa tas berwarna hitam dan tidak dalam kondisi di borgol.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merilis sebuah foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan.
Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Dalam foto itu, tampak seseorang yang diduga Jaksa Pinangki tengah membawa tas berwarna hitam dan tidak dalam kondisi di borgol.
Di belakangnya, tampak ia ditemani oleh seorang jaksa yang berpakaian dinas berwarna coklat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan foto itu berasal dari sumber yang enggan dia sebutkan namanya.
Foto itu diduga diambil di gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (26/8/2020) kemarin.
"Barusan saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan dari situ tertulis tanggal 26. Tapi permintaan saya itu sebenernya adalah pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan kepada wartawan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).
Baca: Mengapa Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Boyamin mengatakan memunculkan wajah Jaksa Pinangki di depan umum menunjukkan komitmen korps Adhyaksa tak memperlakukan istimewa jajarannya yang telah berbuat salah.
"Nah itu (Jaksa Pinangki, Red) kemudian dilewatkan depan. Setelah selesai periksa juga dilewatkan depan seperti kasus Jiwasraya. Karena selama ini tidak ada Pinangki dibawa ke dalam atau keluar Jam pidsus pake baju tahanan, apapun saya berhak mengajukan pertanyaan dan komplain terhadap proses itu," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong penyidik Kejaksaan Agung cepat merampungkan berkas perkara Jaksa Pinangki. Ke depannya, kasus itu bisa terbuka di persidangan untuk masyarakat luas.
"Untuk itu, saya pada posisi meminta Kejagung dalam hal ini JAM Pidsus untuk memprosesnya ke Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan. Karena disana terbuka proses persidangan dan pembuktian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono merespons pernyataan yang menyebutkan Jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra sebagai terpidana cassie Bank Bali.
Hari menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki. Sebaliknya, ia mengungkapkan alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Agung RI.
"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam. Ya seperti biasa pakai masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Diketahui, Kejaksaan Agung RI memang biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu keluar masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.
Menurut Hari, Jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut. Namun saat itu, tersangka keluar dari gedung sudah larut malam dan tidak terlihat oleh awak media.
"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. saya sendiri nggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.