Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejaksaan Agung

ia mengungkapkan alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mengapa Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono merespons pernyataan yang menyebutkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra sebagai terpidana cassie Bank Bali. 

Hari menegaskan pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki.

Sebaliknya, ia mengungkapkan alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Agung RI.

"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam. Ya seperti biasa pakai masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Diketahui, Kejaksaan Agung RI memang biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu keluar masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.

Baca: Fakta Baru Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Pembelian Mobil BMW Jaksa Pinangki

Baca: Kejagung Telusuri Penggunaan Uang Suap yang Diterima Jaksa Pinangki, Termasuk Soal Operasi Plastik

Menurut Hari, Jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut.

Namun saat itu, tersangka keluar dari gedung sudah larut malam dan tidak terlihat oleh awak media.

Berita Rekomendasi

"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Saya sendiri nggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa meski telah berstatus tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

"Saya mencurigai diduga Pinangki selama diperiksa di Kejaksaan Agung banyak proteksi-proteksi sehingga beberapa hal jadi sangat terhambat, termasuk penetapan tersangka Pinangki dulu juga setahu saya agak lamban dibandingkan dengan Bareskrim," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Boyamin juga mengkritik Kejaksaan Agung yang tak merilis Jaksa Pinangki menggunakan rompi tahanan.

Padahal sebagaimana kasus besar lainnya, korps Adhyaksa selalu menampilkan muka tersangka di depan awak media.

"Setahu saya, kasus Jiwasraya semua tersangka yang akan ditahan itu dilewatkan depan. Di foto wartawan. Jadi ini zaman keterbukaan, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat justru Kejaksaan Agung melakukan tindakan yang justru berbalik dari harapan publik, harapan masyarkat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas