Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencairan Subsidi Gaji Baru Dilakukan di 4 Bank BUMN, Bagaimana dengan Bank Swasta?

Pencairan subsidi gaji Rp 600 tahap pertama sudah dilakan mulai Kamis (27/8/2020) kemarin.

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pencairan Subsidi Gaji Baru Dilakukan di 4 Bank BUMN, Bagaimana dengan Bank Swasta?
Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM – Pencairan subsidi gaji Rp 600 tahap pertama sudah dilakan mulai Kamis (27/8/2020) kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, pada tahap pertama tersebut pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja sebesar Rp 1,2 juta kepada masing-masing 2,5 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Karyawan? Masih Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek

Baca: Karyawan Swasta Ada yang Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu, Simak Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Ini

"Ini ( BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," ujar Ida seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/8/2020).

Kendati demikian, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji ini baru dilakukan melalui 4 bank BUMN (Himbara).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas