Pencairan Subsidi Gaji Baru Dilakukan di 4 Bank BUMN, Bagaimana dengan Bank Swasta?
Pencairan subsidi gaji Rp 600 tahap pertama sudah dilakan mulai Kamis (27/8/2020) kemarin.
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM – Pencairan subsidi gaji Rp 600 tahap pertama sudah dilakan mulai Kamis (27/8/2020) kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, pada tahap pertama tersebut pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja sebesar Rp 1,2 juta kepada masing-masing 2,5 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Karyawan? Masih Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek
Baca: Karyawan Swasta Ada yang Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu, Simak Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Ini
"Ini ( BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," ujar Ida seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/8/2020).
Kendati demikian, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji ini baru dilakukan melalui 4 bank BUMN (Himbara).