Peserta Kampanye Tatap Muka Hanya 100 Orang, Cakada Maksimalkan Kampanye Lewat Medsos
sedikitnya peserta kampanye tatap muka Pilkada 2020 tak seharusnya dipermasalahkan oleh siapapun. Baik dari pada kandidat sendiri maupun masyarakat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye tatap muka, di mana hanya 100 orang yang diizinkan untuk menghadirinya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan peraturan tersebut menjadi kesempatan para calon kepala daerah lebih memaksimalkan berkampanye secara digital.
"Ya, memang soal jumlah peserta kampanye yang 50 sampai dengan 100 orang bisa jadi dinilai kurang," ujar Sodik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).
"Tapi ini menjadi dorongan kepada para kandidat untuk kampanye dalam berbagai bentuk, seperti pembagian flyer tertulis hingga digitalisasi atau penggunaan media sosial yang maksimal," imbuhnya.
Sodik menjelaskan sedikitnya peserta kampanye tatap muka Pilkada 2020 tak seharusnya dipermasalahkan oleh siapapun. Baik dari pada kandidat sendiri maupun masyarakat.
Baca: Tanda Tangani Kesepakatan Aksi, Kampanye Pilkada 2020 Via Internet Bakal Diawasi Lebih Ketat
Menurutnya, yang terpenting 270 daerah ini akan memiliki pemimpin baru yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus memberikan solusi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayah.
"Pilkada ini kan kita sudah undurkan dari September ke Desember 2020. Tapi ini harus tetap kita laksanakan pilkada karena untuk mengatasi dan recovery covid yang berat perlu kepala daerah yang definitif," kata dia.
"Jadi perihal kampanye (sedikit atau tidak pesertanya), juga harus seperti tahapan-tahapan lain yakni harus tetap mengikuti protokol penanganan covid," tandasnya.
Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan pembatasan peserta hanya 50 orang untuk kampanye umum di Pilkada 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku sudah mendengar usulan tersebut.
Hanya kata dia, terdapat beberapa persoalan jika pembatasan dilakukan. Partai politik mempersoalkan jumlah 50 orang untuk kampanye umum dianggap terlalu sedikit.
"Cuman ada yang komplain, kalau 50, pertama terlalu sedikit, kedua untuk daerah tertentu penggunaan zoom meeting itu terbatas. Sinyalnya, pemilih belum familiar," ucap Arief dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, di daerah tertentu penggunaan teknologi informasi seperti zoom meeting sebagai pengganti kampanye umum masih sangat terbatas.
Masyarakat masih belum familiar dan sinyal pada daerah tersebut tidak terlalu terjangkau.
Atas hal itu, KPU sudah menyampaikan kembali usulan kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk menyesuaikan batasan jumlah peserta kampanye umum dibatasi hanya 100 orang saja.
Sisanya, bisa mengikuti kampanye umum via aplikasi zoom meeting atau teknologi informasi lainnya.
"Kita sudah diskusi kan kemungkinan akan kita tambah sampai 100 orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan melalui zoom meeting," pungkas Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.