RCTI Bantah Uji Materi UU Penyiaran ke MK Berimbas Larangan Live Streaming di Media Sosial
"Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara."
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak RCTI dan iNews menampik uji materi Undang - Undang Penyiaran yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berimbas pada larangan bagi masyarakat melakukan siaran langsung di media sosial.
Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menjelaskan tujuan permohonan uji materi UU Penyiaran adalah upaya mereka menyetarakan perlakuan dan perlindingan antara masyarakat dengan youtuber maupun selebgram.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," ucap Chris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Baca: RCTI Trending di Twitter Karena Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Komisi I DPR
Ia mengatakan, jika dicermati secara seksama tidak terbesit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun bahwa permohonan uji materi UU Penyiaran dimaksudkan memberangus kreativitas youtuber, maupun selebgram.
MNC Group menyebut uji materi dimohonkan lantaran UU Penyiaran saat ini sudah jadul dan tidak setara dengan ketentuan UU lainnya. Seperti UU Telekomunikasi yang telah mengatur infrastruktur, UU ITE yang mengatur internet.
Uji materi UU Penyiaran diharapkan membuat aturan konten dan perlindungan bagi pelaku kreatif tidak terlalu ketinggalan zaman.
"UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ungkap dia.