Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat UU Penyiaran, iNews TV & RCTI Tak Berniat Persulit Konten Kreator: Kita Banyak Berkolaborasi

"Program-program kita sendiri banyak yang kolaborasi dengen teman-teman kreatif. Mana mungkin mempersulit mereka," kata Taufik kepada Kompas.com.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Gugat UU Penyiaran, iNews TV & RCTI Tak Berniat Persulit Konten Kreator: Kita Banyak Berkolaborasi
AARP
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan yang diajukan pihak PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mulia (iNews TV) sedang ramai diperbincangkan masyarakat.

Seperti diketahui, RCTI dan iNews TV mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Mengenai hal ini, pihak kedua stasiun TV tersebut menegaskan tidak bermaksud mempersulit kreator konten di media sosial.

Hal itu diungkapkan langsung Corporate Legal MNC Group Cristophorus Taufik.

"Program-program kita sendiri banyak yang kolaborasi dengen teman-teman kreatif. Mana mungkin mempersulit mereka," kata Taufik kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Selain itu, Taufik juga membantah ucapan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPI Kemenkominfo).

 Kronologi Gugatan RCTI Terhadap UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Media Sosial

 Jika Gugatan UU Penyiaran Dikabulkan MK, Facebook Hingga YouTube Live Harus Memiliki Izin Siar

 Komnas PA Persoalkan Kata Anjay, Lutfi Agizal: Alhamdulillah, Kisah Perjuanganku Demi Anak Bangsa

Farida, bintang iklan RCTI oke dengan senyum dan jempolnya, akting di pinggir pasar terapung di Banjarmasin.
Farida, bintang iklan RCTI oke dengan senyum dan jempolnya, akting di pinggir pasar terapung di Banjarmasin. (RCTI)

Sebelumnya, PPI Kominfo mengatakan jika gugatan uji materi RCTI dan iNews TV dikabulkan, siaran langsung di media sosial wajib mengantongi izin siar.  

Berita Rekomendasi

Sebab, menurut dia, yang nantinya akan diatur harus memiliki izin siar hanya perusahaan, bukan per individu.

"Kami juga banyak produk OTT (over the top) yang nantinya akan terkena dampak juga bila permohonan dikabulkan," ujar dia.

Pihak pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas