Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Hukuman Pidana, KSAD Akan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas

Andika mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya dengan pemecatan karena terlibat dalam kasus ini.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hanya Hukuman Pidana, KSAD Akan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan para anggota matra angkatan darat yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas tak hanya akan dijatuhi hukuman pidana. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andika, ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dijatuhi pula pemecatan dari dinas militer. 

"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

Baca: KSAD: 12 Prajurit TNI AD Diperiksa dan 19 Lainnya Dipanggil Terkait Perusakan Polsek Ciracas

Andika sendiri mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya dengan pemecatan karena terlibat dalam kasus ini. 

Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama TNI AD semakin rusak. Andika juga menyinggung bahwa perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan. 

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia. 

"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 12 prajurit anggota TNI AD yang diperiksa terkait perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas. 

"Kami menangani sejak detik-detik pertama dan sejauh ini yang sudah diperiksa di POM Kodam Jaya ada 12 orang. Dan 12 orang ini adalah prajurit AD," ujar Andika, dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

Selain itu, Andika mengatakan ada 19 orang lainnya yang akan menjalani pemanggilan. Namun dia tidak menjelaskan dari matra mana 19 prajurit ini berasal. 

Sehingga, kata dia, total ada 31 prajurit yang bakal didalami keterlibatannya dengan kasus di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari tersebut. 

"Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi dan saat ini proses pemanggilan. Total 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan dipenuhi kebutuhan administrasi sehingga mereka tak bisa komunikasi dengan orang di luar," jelasnya. 

Andika menegaskan para prajurit dari matra angkatan darat yang terlibat akan langsung ditangani oleh TNI AD dengan supervisi dari Puspom TNI guna mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. 

"Untuk personel-personel yang pelakunya adalah prajurit AD, maka TNI AD akan menangani langsung disupervisi oleh puspom TNI karena kami ingin mengungkap sejauh-jauhnya sampai semuanya terungkap," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas