Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Polisi Ungkap Kronologisnya
Kematian adik ipar penyanyi Edo Kondologit bernama George Karel Rumbino alias Riko (21) yang tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota, masih menjadi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kematian adik ipar penyanyi Edo Kondologit bernama George Karel Rumbino alias Riko (21) yang tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota, masih menjadi misteri.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyampaikan Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.
Riko ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam kasus itu, kata Ary, Riko diduga tengah di bawah pengaruh alkohol.
Riko masuk ke rumah korbannya melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel.
Menurut Ary, pada saat Riko hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.
Baca: Sembilan PSK di Lokalisasi Malanu Sorong Positif Covid-19
Baca: Hamsah, Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Makassar Diciduk Polisi
Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada di bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Ary dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut.
Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.
Saat proses tersebut, Ary mengklaim tersangka mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.
Tidak sampai disitu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.
Di perjalanan tepatnya sebelum masjid Al Jihad, Ary mengklaim tersangka yang berada di kursi belakang juga sempat mencoba mengambil senpi salah satu anggota tim.
“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS. Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya.
Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.
Menurut Ary, Riko tiba-tiba mengeluh pusing saat tengah dalam proses pemeriksaan.
Dia mengayakany penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.
Pada saat di dalam sel tahanan, Ary menyebutkan tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.
“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan, dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” jelasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak,” pungkasnya.
--