Anggota Komisi III DPR: Seseorang Bisa Mempidanakan Pihak yang Menyebut Kata 'Anjay'
Komisi III DPR RI menyebut sangat mungkin seseorang dapat dipidanakan ketika mengeluarkan kata 'anjay' kepada orang lain, melalui delik aduan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyebut sangat mungkin seseorang dapat dipidanakan ketika mengeluarkan kata 'anjay' kepada orang lain, melalui delik aduan.
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, jika seseorang keberatan dengan panggilan 'anjay' karena dianggap sebagai tindakan kekerasan secara verbal yang berpotensi sakit hati, maka bisa saja diproses hukum bagi pihak yang mengeluarkan kata 'anjay'.
"Itu adalah delik aduan. Tetapi jika 'anjay' diartikan sebagai bentuk kekaguman maka itu lain soal. Jadi tergantung orangnya saja," kata Supriansa saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca: Rizky Billar Beri Sindiran Pedas untuk Lutfi Agizal soal Polemik Kata Anjay: Gua Tahu, Ada Keirian
Karena itu, Supriansa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan kalimat yang dapat dianggap menyerang pribadi seseorang, karena dampaknya dapat diproses secara hukum.
"Mari kita membudayakan saling menghargai dalam pergaulan sehari hari baik di tempat kerja maupun di sekolah atau di mana saja," ujar politikus Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Baca: Pimpinan DPR Nilai Tak Ada Manfaat Perdebatkan Kata Anjay
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Baca: Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.
"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," kata Arist.
Kata Badan Bahasa
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Endang Aminudin Aziz mengatakan dalam ilmu linguistik penggunaan kata harus dilihat dalam berbagai aspek yakni morfologis, semantik, dan pragmatik.
"Secara morfologis dilihat kata anjay turunan dari kata apa. Apakah dia turunan dari kata anjing atau yang lain. Mengapa turunannya berubah jadi anjay, karena dulu mungkin 10 tahun yang lalu keluar kata yang mirip-mirip dengan itu. Misal anjrit, anjir sama kata itu juga dipakai sebagai kata gaul," ujar Endang kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Baca: Komnas Perlindungan Anak Akui Terima Aduan Masif soal Kata Anjay
Sementara yang kedua adalah makna semantik yakni makna yang sesuai dengan maknanya itu sendiri.
Dalam makna semantik, kata tidak dikaitkan dengan konteks apa.
"Misalnya kalau kita katakan kata anjing. Anjing ya adalah binatang berkaki empat, suka menggonggong lidahnya menjulur, misalnya itu," tutur Endang.
Sementara makna lainnya adalah makna pragmatik.
Baca: Jadi Sasaran Netizen soal Kasus Anjay, KPAI Angkat Bicara
Endang mengatakan dalam makna pragmatik, kata dilihat sesuai konteks penggunaannya.
Dirinya menjelaskan makna pragmatik ini harus dimaknai sebagai makna ketika dalam situasi tertentu, dalam kapasitas tertentu, bicara dalam waktu tertentu, kepada orang tertentu.
Endang menyontohkan kata anjing dilihat secara pragmatik dapat berupa ungkapan kekesalan bisa jadi umpatan.
Baca: Dari Keresahan Lutfi Agizal, Kata Anjay dan KPAI Trending di Twitter, Ternyata Netizen Salah Paham
"Tapi kata umpatan ini harus dilihat kepada siapa orang ini berbicara. Kalau misalnya orang sesama teman dekat. Sudah sangat dekat maka ungkapan anjing tidak menjadi umpatan," ungkap pakar bahasa bidang pragmatik ini.
Terkait dengan penggunaan kata anjay, Endang menilai sebaiknya kata ini dilihat terlebih dulu konteks penggunaannya.
Menurutnya kata anjay dapat digunakan sebagai bentuk kekaguman sehingga tidak dapat bermakna umpatan.
"Wajib dilihat konteksnya, karena kata itu baru bermakna sesuai dengan yang dimaksudkan apabila kita tahu konteksnya seperti apa," jelas Endang.
Sementara untuk penggunaan kata ini pada anak-anak, Endang mengatakan anak-anak menggunakan kata anjay karena meniru orang dewasa.
Menurutnya, anak-anak tidak mengerti dengan asal kata anjay.
Meski begitu, Endang menilai sebaiknya anak-anak tidak menggunakan kata anjay karena berasal dari kata anjing.
"Hanya memang dari sisi kebijakan berbahasa ya kata itu memang kayanya tidak layak digunakan secara masif gitu oleh anak-anak. Apalagi yang belum mengerti. Apalagi kata anjay berasal dari kata anjing," pungkas Endang.
Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.