Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA

Istilah anjay belakangan ini menjadi bahan perbincangan di kalangan wargaet. Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara?

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA
https://www.instagram.com/aristmerdeka.official/
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait - Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA 

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," imbuhnya.

Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Dengan demikian jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal."

"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.

Baca: Lutfi Agizal Pamer Rilis Komnas Anak Soal Laporan Anjay, Nikita Mirzani : Mending Ini Akun Direport

Baca: Komentar Rizky Billar soal Kata Anjay Disensor di TV, Lutfi Agizal: Secara Tidak Langsung Setuju

Isi Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014

Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/)

Secara lengkap terkait dengan perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

UU ini secara gamblang mendefinisikan kekerasan dimaknai setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Baca lengkap Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 di tautan ini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas