KSAD Minta Maaf Atas Penyerbuan Polsek Ciracas dan Perintahkan Oknum TNI Bayar Ganti Rugi
KSAD menyatakan telah menugaskan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menginventarisir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNi Andika Perkasa geram terhadap ulah sejumlah oknum anggota TNI yang melakukan aksi perusakan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sejumlah fasilitas publik, pada Sabtu (29/8) dini hari.
Ia memastikan para pelaku bakal dihukum, dipecar dari dinas TNI AD, dan membayar ganti rugi.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata KSAD saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu.
Baca: Fakta Penyerangan Polsek Ciracas, Berawal dari Hoax, Ratusan Orang Terlibat, Dilakukan Oknum TNI
Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan itu tidak hanya mendapat hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tetapi juga dipecat dari dinas TNI AD.
Baca: Diduga Picu Pembakaran di Polsek Ciracas, KSAD: Prada MI Termasuk Yang Ikut Menyerang
"Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.
KSAD menyatakan telah menugaskan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menginventarisir semua kerusakan dan kerugian akibat aksi anarkis tersebut.
"Jumlah itulah yang akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak,"ujar Andika.
Mantan Komandan Paspampres itu menyebut terlalu enak bagi para pelaku manakala hanya menerima hukuman semata.
Baca: Oknum Tentara yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Akan Dipecat
"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka
harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukuman berjalan, tetapi mengganti (kerugian dan kerusakan) harus (diterapkan)," ungkapnya.
Ia menyebut penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan melalui pemotongan gaji. Para pelaku tetap menerima gaji hingga secara resmi mereka dipecat.
"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang harus diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka,” tegas KSAD.
Sedang Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga oknum TNI sudah mengakui melakukan perusakan terhadap Polsek Ciracas.
Baca: Telepon Genggam Milik Prada MI Ungkap Pemicu Insiden Penyerangan Polsek Ciracas
"Di antara 12 orang yang sudah diperiksa hampir seharian oleh Denpom, tadi (Minggu) pagi tiga orang sudah mengakui. Ketiga orang tersebut pelaku perusakan sepeda motor dan kendaraan,"kata Panglima TNI saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu.
Amankan rekaman CCTV Hadi Tjahjanto yang didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari ponsel milik Prada MI, diketahui tamtama itu menghubungi 27 orang rekannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.