Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?

Berikut link live streaming program Kacamata Hukum dari Tribunnews, membahasa tema kredit macet, bolehkah kendaraan ditarik paksa?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?
Tribunnews/Istimewa
Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dampak pandemi Covid-19 turut menerjang sektor perbankan, akibatnya bisa membuat kredit menjadi macet.

Banyak masyarakat yang menghadapi PHK bahkan terpotong gajinya di masa pandemi.

Tak heran, regulasi yang tepat harus benar-benar digalakkan untuk mencegah terjadinya hal buruk akibat kredit macet.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, untuk memberi kelonggaran pembayaran kredit pada industri terdampak.

Sebelumnya, perhitungan kolektabilitas perbankan menggunakan tiga pilar yang meliputi ketepatan pembayaran pokok dan bunga, prospek usaha debitur dan kondisi keuangan debitur.

Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa. Perbincangan tersebut bersama dengan Kusuma Retnowani Amd SH MH seorang pengacara atau DPC Peradi Solo bidang Pendidikan.
Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa. Perbincangan tersebut bersama dengan Kusuma Retnowani Amd SH MH seorang pengacara atau DPC Peradi Solo bidang Pendidikan. (Tribunnews/Istimewa)

Namun sejak pandemi melanda, cukup dengan aspek ketepatan pembayaran pokok dan bunga saja.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, stimulus yang dirilis OJK, menjadi angin segar bagi perbankan.

OJK juga melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Baca: Bantu Dunia Usaha, MNC Leasing Gandeng Bank Kalsel Salurkan Kredit

Baca: Komisi XI DPR: Relaksasi Kredit dari Leasing Belum Optimal

Jokowi menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Kendati demikian, bukan tidak mungkin para debt collector ini tetap menagih tunggakan bahkan menarik obyek leasing secara paksa.

Tentu saja, hal ini mesti ditangani secara bijak.

Berikut link live streaming dari program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macet dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020) pukul 16.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas