Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki

Boyamin mengatakan tersangka baru adalah seseorang berinisial AIJ yang diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dalam kasus sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.

Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.

"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Menurut Boyamin, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bersama-sama atau turut serta. Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," pungkasnya.

Baca: MAKI Ungkap Foto Diduga Jaksa Pinangki Memakai Baju Tahanan dan Bawa Ransel Hitam

Baca: Mengapa Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejaksaan Agung

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.

Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

"Kami baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hari mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.

Pasalnya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.

"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," jelasnya.

Foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan. Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan. Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (Dokumen MAKI)

Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, Hari mengatakan penyidik menggali dugaan adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Menurutnya, uang itu sempat dibelikan mobil BMW oleh tersangka Pinangki.

"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas