Nadiem Makarim Minta Kepala Sekolah Berikan Data Akurat Penerima Subsidi Kuota
Selain kepala sekolah, Nadiem juga meminta orang tua memberikan data anak-anaknya yang akurat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan para kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data guru dan murid penerima subsidi kuota internet.
Kepala sekolah harus memastikan keakuratan data nomor ponsel penerima bantuan.
"Tanggung jawab akurasi dari nomor-nomor ini harus dijelaskan. Tanggung jawab ada di kepala sekolah masing-masing. Jadi itu nomor benar atau tidak," ujar Nadiem pada webinar Taruna Merah Putih, Minggu (30/8/2020).
Dirinya meminta kepala sekolah dapat memastikan keakuratan data yang diterima. Proses pendataan dilakukan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca: Nadiem Makarim: Dinas Pendidikan Masih Mendata Guru dan Siswa Penerima Subsidi Kuota Internet
Selain kepala sekolah, Nadiem juga meminta orang tua memberikan data anak-anaknya yang akurat. Tujuannya agar bantuan kuota ini tepat sasaran.
"Itu harus ini semua kepala sekolah se-nusantara memastikan dan juga orang tua memberikan data yang akurat kepada kepala sekolah agar tepat sasaran dan diterima," kata Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini mendorong agar kepala sekolah bersama dinas pendidikan segera memberikan data siswa dan guru.
"Jadi mohon, ini tugas berat kepala sekolah yang memastikan akurasi daripada data itu dan masuk di Dapodik. Tolong secepatnya kepala sekolah dan mohon bantuannya kepala dinas dan pemda mendorong semua sekolah untuk melakukan akurasi memasukan data yang akurat," pungkas Nadiem.
Baca: Pencairan Subsidi Gaji Tahap I Paling Lambat 30 September 2020, Bagaimana dengan Tahap II?
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.
Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.