Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL: Penyerangan Mapolsek Ciracas | Alasan Komnas PA Larang Gunakan Kata 'Anjay'

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyerangan Mapolsek Ciracas hingga alasan Komnas PA melarang penggunaan kata 'anjay'.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER NASIONAL: Penyerangan Mapolsek Ciracas | Alasan Komnas PA Larang Gunakan Kata 'Anjay'
Dokumentasi Komnas PA/Tribunnews
Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyerangan Mapolsek Ciracas hingga alasan Komnas PA melarang penggunaan kata 'anjay'. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyerangan Mapolres Ciracas hingga alasan Komnas PA melarang penggunaan kata 'anjay'.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan, Anak Arist Merdeka Sirait, menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

1. Penyerangan Mapolsek Ciracas

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).

Berita Rekomendasi

Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."

"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Pimpinan DPR Apresiasi Sikap Tegas KSAD Terhadap Prajurit TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas

2. Buntut Deklarasi KAMI

Deklarasi KAMI.
Deklarasi KAMI. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Adanya deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengundang banyak tanggapan dari masyarakat hingga para tokoh politik.

Seperti diketahui sebelumnya, sekelompok masyarakat mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas