Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL: Penyerangan Mapolsek Ciracas | Alasan Komnas PA Larang Gunakan Kata 'Anjay'

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyerangan Mapolsek Ciracas hingga alasan Komnas PA melarang penggunaan kata 'anjay'.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER NASIONAL: Penyerangan Mapolsek Ciracas | Alasan Komnas PA Larang Gunakan Kata 'Anjay'
Dokumentasi Komnas PA/Tribunnews
Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyerangan Mapolsek Ciracas hingga alasan Komnas PA melarang penggunaan kata 'anjay'. 

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Rp 524 miliar tersebut diketahui dapat secara mudah masuk keluar wilayah Indonesia karena mendapat bantuan oknum-onum aparat penegak hukum.

Terungkapnya skandal tersebut ke permukaan tak lepas dari peran seorang pengacara bernama Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Mantan pengacara Antasari Azhar (mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut sudah sering bertindak sebagai sang peniup peluit alias tukang bongkar-bongkar perilaku lancung yang dilakukan para pejabat dan aparat penegak hukum.

"Saya laporkan temuan saya kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR. Dalam kasus Djoko Tjandra ini, menurut saya terjadi perselingkuhan, baik dalam arti sempit maupun arti luas," kata Boyamin Saiman di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Berikut petikan wawancara eksklusif dengan Boyamin Saiman.

Baca selengkapnya di sini>>>

5. Alasan Komnas Perlindungan Anak Larang Penggunaan Kata 'Anjay'

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sitait.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sitait. (Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)
Berita Rekomendasi

Ketua Umum Komnas Perlindungan, Anak Arist Merdeka Sirait, menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Baca selengkapnya di sini>>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas