Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ucapkan 'Anjay' Bisa Dipidana?, Anggota DPR : 'Lebay', Itu Bahasa Saat Ngopi dan Ngeteh

Jadi pemidanaan yang disangkutpautkan dengan pengucapan kata tersebut justru mengherankan baginya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ucapkan 'Anjay' Bisa Dipidana?, Anggota DPR : 'Lebay', Itu Bahasa Saat Ngopi dan Ngeteh
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pelarangan dan hukuman pidana yang dapat dikenakan jika mengucapkan kata 'anjay' itu berlebihan alias lebay.

"Lebay. Itu konotasi anjay bahasa candaan anak muda zaman now," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Baca: Legislator Gerindra: Kata Anjay itu Sifatnya Netral, Bisa Negatif atau Positif Tergantung Konteks

Sahroni menilai kata 'anjay' tidak memiliki efek apapun. Jadi pemidanaan yang disangkutpautkan dengan pengucapan kata tersebut justru mengherankan baginya.

"Nggak ada efek apapun kata 'anjay' itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?" tanya Sahroni.

Politikus NasDem tersebut mengatakan kata 'anjay' sendiri identik dan erat digunakan oleh anak muda zaman now. Para penggunanya pun merasa asyik-asyik saja dengan 'bahasa gaul' tersebut.

Berita Rekomendasi

"Mereka asyik-asyik aja dengan bahasa gaul itu. Jangan berlebihan Ketua Komnas PA tentang bahasa anjay," kata dia.

"Ini zaman modern dan 'anjay' itu bahasa saat lagi duduk ngopi atau nge-teh aja. Nggak usah dibesar-besarin, apa hubungannya dengan martabat segala?" tandasnya.

Baca: Lutfi Agizal Puas hingga Pamerkan Pers Rilis KPAI soal Anjay, Nikita Mirzani: Report Aja Berjamaah

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Baca: Pesan Nikita Mirzani untuk Lutfi Agizal yang Ributkan Kata Anjay hingga ke KPAI: Jangan Ambisius

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas