BLT Rp 600 Ribu Tahap II untuk Pekerja Swasta Cair Minggu Ini, Ditransfer ke 3 Juta Rekening
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan kembali cair minggu ini.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan kembali cair.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut akan ada 3 juta pekerja yang menerima subsidi gaji Rp 600 ribu di minggu ini.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," terang Ida kepada Antara, Senin (31/8/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Baca: POPULER NASIONAL: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi | Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa
Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Seperti BCA Terima Lebih Lambat
Sementara itu, pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru diberikan kepada 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.
Oleh karena pencairannya bertahap, Ida berharap pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan BPJS untuk bersabar.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.
Dijelaskan oleh Ida, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank swasta mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," terang Ida.
Syarat untuk Dapat BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.
4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.