Kejagung Telah Periksa 12 Orang Saksi Dalam Kasus Suap Kepengurusan Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra
Pasalnya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, Kejagung telah tetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.
"Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12. Tersangka JST termasuk dalam daftar yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurut Hari, saksi lain yang diperiksa berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari pengelola penukaran uang (Money Changer) hingga seorang supir pribadi tersangka.
Rinciannya, Pengelola atau Marketing Kantor Tritunggal Money Changer Meiliani Tri Kartika, Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi.
Baca: Kejaksaan Agung Siap Libatkan KPK dalam Penanganan Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Kemudian, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph, Manager Reservation, Ticketing, and Distribution System PT Garuda Indonesia Yeno Danita, dan sopir Pinangki, Sugianto.
"Selain itu ada Andi Irfan Jaya, Rahmat, dealer BMW, dari Garuda, ditambah juga tersangka PSM, jadi sekitar 12 orang. Dalam arti untuk keterangan tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir. Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
"Kami baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Pasalnya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
Baca: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI. Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Selain itu, Hari mengatakan penyidik menggali dugaan adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki. Menurutnya, uang itu sempat dibelikan mobil BMW oleh tersangka Pinangki.
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.