Polri Segera Limpahkan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Awi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk melimpahkan kasus tersebut ke persidangan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Awi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk melimpahkan kasus tersebut ke persidangan. Bahkan terakhir, kata dia, penyidik telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
"Alat bukti yang cukup sudah terpenuhi sehingga dengan pemeriksaan saksi tersangka sudah bahkan kemarin dilaksanakan rekonstruksi. Tentunya segera dilakukan pemberkasan dan pelimpahan JPU," kata Awi kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Baca: Kejagung Telah Periksa 12 Orang Saksi Dalam Kasus Suap Kepengurusan Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra
Di sisi lain, Awi menambahkan pihaknya juga enggan menanggapi pernyataan salah satu tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte yang membantah menerima suap dalam kasus tersebut.
"Kemarin sudah sampaikan polisi tidak mengejar pengakuan. Polisi akan membuktikan. Makanya membuat konstruksi hukumnya, mengumpulkan alat bukti untuk mendukung mengajukan yang bersangkutan ke pengadilan melalui JPU," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Baca: Boyamin Saiman Sang Peniup Peluit Kasus Djoko Tjandra: Yakin Ada Pejabat Tinggi Kejaksaan Telepon DT
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.