Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Memiliki Rekening

6 Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Aktif BPJS Ketenagakejaan hingga Pekerja Swasta, sementara proses pencairan dilakukan secara bertahap

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 6 Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Memiliki Rekening
TRIBUN/Reza Arief Darmawan
Infografis 6 Syarat Terima BLT 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Jumat (21/8/2020). TRIBUNNEWS/Reza Arief Darmawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut enam syarat dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu untuk pekerja.

Syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Rp 600 Ribu di antaranya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakejaan dan memiliki rekening bank aktif.

Diketahui, pemberian BLT Rp 600 Ribu atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah telah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020), kemarin.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Mulai Cair.
BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Mulai Cair. (Instagram @kemnaker)

Baca: Kabar BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja: Kendala Baru hingga Imbauan untuk Perusahaan

Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Seperti BCA Terima Lebih Lambat

Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.

Nantinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Untuk cek apakah Anda berhak mendapat BLT Rp 600 Ribu atau tidak, bisa simak syarat penerima bantuan yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

BERITA REKOMENDASI

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020


5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca: Menaker Minta Pencairan BLT Rp 600 Ribu Dipercepat, 3 Juta Karyawan Bakal Kebagian pada Pekan Ini

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas