Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Selama 8 Tahun, Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami Ditangkap di Padang

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Kejaksaan Negeri Sujunjung menangkap buronan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buron Selama 8 Tahun, Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami Ditangkap di Padang
Today Online
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Kejaksaan Negeri Sujunjung menangkap buronan korupsi atas nama Zafrul Zamzami. Pelaku ditangkap setelah buron selama 8 tahun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Kalumbuk, Kuranji, Kota Padang pada Selasa (1/9/2020,).

"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul ditangkap di tempat tinggalnya di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4 Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang pada Selasa (01/09/2020) sekitar pukul 18.20 WIB," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Ungkap Kronologi Tersangka Korupsi Bunuh Diri Pakai Pistol di Toilet Kejati Bali

Diketahui, Zafrul Zamzami adalah terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi Negara Koperasi dan UMKM pada 2003.

Pengadilan Negeri Muaro memutuskan Zafrul bersalah dalam kasus tersebut berdasarkan Putusan Nomor : 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007 lalu. Dia dipidana selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta serta diminta bayar ganti rugi Rp 2,2 miliar.

Namun, Zafrul sempat memenangkan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Padang berdasarkan Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG tanggal 12 Mei 2008. Dia diputus bebas dalam kasus tersebut.

"Atas putusan Pengadilan Tinggi Padang, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum," ungkapnya.

Baca: Kejaksaan Agung Bantah Lelet Usut Kasus Korupsi Jaksa Pinangki

Berita Rekomendasi

Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon dan menyatakan Zafrul Zamzami harus dieksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Muaro. Hal itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang.

Menurut Hari, upaya melaksanakan putusan MA sudah pernah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor : Print-681/N.3.20.4/Fu.1/11/2012 tanggal 19 November 2012. Namun, upaya itu gagal karena terpidana melarikan diri.

"Namun gagal karena terpidana keburu melarikan diri hingga kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat," ungkapnya.

Hari mengatakan keberadaan pelaku terendus oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang bekerja sama dengan Dukcapil. Sebab, Zafrul diketahui mengajukan permohonan untuk membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat merupakan pelaku kejahatan yang ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana," pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas