Jaksa Pinangki Tertunduk, Kedua Tangannya Diborgol Seusai Diperiksa Bareskrim
Pemeriksaan Jaksa Pinangki dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya ditampilkan di hadapan publik. Kali ini, Jaksa Pinangki muncul usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Jaksa Pinangki dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan pada Rabu (2/9/2020). Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam di gedung tersebut.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews usai diperiksa, Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga tampak mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Baca: Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Diduga Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Dia tampak tertunduk saat melewati kerumunan awak media keluar gedung JAM Pidsus menuju mobil tahanan. Sebaliknya, dia juga tampak enggan meladeni cecaran pertanyaan awak media.
Kuasa Hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses mengatakan kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan hanya seputar keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Djoko Tjandra.
Baca: ICW Sebut Normatif Pernyataan Firli Bahuri Terkait Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki
"Hari ini diperiksa sama Bareskrim aja Pertanyaan lebih dari 20 pertanyaan," kata Moses usai menemani jaksa Pinangki di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan pada Rabu (2/9/2020).
Namun demikian, Moses enggan membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap jaksa Pinangki.
"Kalau detailnya ini kewenangan Bareskrim kami tidak bisa sampaikan di detailkan sama mereka saja. Tapi memang sehubungannya dalam surat panggilan terkait dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.