KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Anggota DPRD Sumatera Utara Ahmad Hosen Hutagalung
KPK memperpanjang masa penahanan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Ahmad Hosen Hutagalung selama 40 hari ke depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Ahmad Hosen Hutagalung selama 40 hari ke depan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa tahanan bagi Hosen terhitung mulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Baca: Mantan Anggota DPRD Sumut Terpidana Kasus Tipikor Meninggal Usai Terpeleset Saat Hendak Wudhu
KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
14 anggota DPRD Sumatera Utara yang kini menyandang status tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Baca: Diminta Usut Tuntas Kasus Suap DPRD Sumut, Ini Respons KPK
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.