Pengamat Nilai Revisi UU Kejaksaan Perkuat Posisi Kejaksaan Agung Sebagai 'Dominus Litis'
Perubahan UU Kejaksaan itu diharapkan mampu memberikan perubahan ke dalam sejumlah hal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Hal penting lain dalam revisi UU Kejaksaan adalah penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan. Menurutnya, karakteristik Jaksa Agung, kejaksaan, dan jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus.
Adapun secara spesifik, setidak-tidaknya ada delapan poin revisi yang dituangkan dalam Revisi UU Kejaksaan RI. Komisi III menyebut bahwa poin revisi tersebut sesuai dengan semangat penyederhanaan legislasi.
Pertama, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.
Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara.
Ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.
Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.
Kelima, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Keenam, pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional.
Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.
Kedelapan, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.