Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU

Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU
Kolase Tribunnews (Instagram.com/its.black.orchid, thekriezhna, dan kopes_wicaksono)
Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU. 

Ancaman Pidana dan Denda

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk:

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas