Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU
Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, masyarakat dibuat heboh dengan viralnya memetik bunga edelweis.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video tersebut direkam oleh seorang warganet bernama @kopes_wicaksono dan kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh @pendakilawas.
Di detik awal video, tampak dari jauh ada segerombolan pendaki yang berjalan beriringan.
Setelah mendekat, tampak ada 3 orang di antara mereka membawa sesuatu dengan tangan mereka.
Kemudian, diketahui yang mereka bawa merupakan tanaman dan bunga edelweis.
Terlepas dari kejadian tersebut, ternyata tidak hanya bunga edelweis saja yang dilarang untuk dipetik.
Masih ada sejumlah bunga lain di Indonesia yang masuk daftar dilindungi.
Berikut Tribunnews sajikan daftarnya dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca: Sudah Diperingatkan, Pendaki Gunung Ini Nekat Petik Edelweis Liar, Video Pun Langsung Viral
Baca: Gunung Semeru dan 5 Gunung di Indonesia untuk Melihat Bunga Edelweis
Baca: HEBOH! Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Seenaknya Ada Ancaman Penjara dan Denda
Kantong Semar
Kantong Semar Slamet
Kantong Semar Bibir Putih
Kantong Semar Guci
Kantong Semar Taji Dua
Kantong Semar Putri Bungsu
Kantong Semar Daun Sompitan
Kantong Semar Lonceng
Kantong Semar Kelam
Kantong Semar Danser
Kantong Semar Bibir Seksi
Kantong Semar Bandahara
Kantong Semar Tutup Lidah
Kantong Semar Pelana
Kantong Semar Epifit
Kantong Semar Rumah Siput
Kantong Semar Cawan
Kantong Semar Tutup Kunci
Kantong Semar Gundul
Kantong Semar Pinggang Seksi
Kantong Semar Tutup Bersungut
Kantong Semar Daun Berbulu
Kantong Semar Bulu Sikat
Kantong Semar Trombon
Kantong Semar Bibir Lebar
Kantong Semar Izumi
Kantong Semar Jaklin
Kantong Semar Jamban
Kantong Semar Antariksa
Kantong Semar Lam
Kantong Semar Lahar
Kantong Semar Lidah Panjang
Kantong Semar Kukusan
Kantong Semar Mapulu
Kantong Semar Maksimum
Kantong Semar Pangulubao
Kantong Semar Kemal
Kantong Semar Naga
Kantong Semar Sayap Rumbai
Kantong Semar Hitam
Kantong Semar Bibir Merekah
Kantong Semar Malai
Kantong Semar Papua
Kantong Semar Bersisir
Kantong Semar Meroma
Kantong Semar Gading
Kantong Semar Belah Ketupat
Kantong Semar Daun Kaku
Kantong Semar Singgalang
Kantong Semar Spatula
Kantong Semar Bibir Bergaris
Kantong Semar Daun Sempit
Kantong Semar Sayap Alur
Kantong Semar Bersungut
Kantong Semar Toba
Kantong Semar Tomori
Kantong Semar Treub
Kantong Semar Daun Gelombang
Kantong Semar Kerah Lebar
Baca: Tingkatkan Budidaya Anggrek, Mentan Syahrul Dorong Eka Karya Flora Buka Akses Pasar
Baca: Taman Edelweis di Bali Sudah Mulai Dikunjungi Wisatawan Domestik
Anggrek
Anggrek Ibu Tien
Anggrek Kasut Raksasa
Anggrek Kasut Berkelenjar
Anggrek Kasut Berbulu
Anggrek Kasut Kolopaking
Anggrek Kasut Liem
Anggrek Kasut Master
Anggrek Kasut Natascha
Anggrek Kasut Kuning
Anggrek Kasut Robinson
Anggrek Kasut Sang
Anggrek Kasut Supardi
Anggrek Kasut Maria
Anggrek Kasut Regina
Anggrek Kasut Ungu
Anggrek Kasut Wilhelmina
Anggrek Ekor Tikus Denevi
Anggrek Tikus Labuk
Anggrek Ekor Tikus Laycock
Anggrek Ekor Tikus Lidah Ular
Anggrek Kelip
Anggrek Bulan Sulawesi
Anggrek Bulan Flores
Anggrek Bulan Raksasa
Anggrek Bulan Jawa
Anggrek Bulan Sumatera
Anggrek Vanda Mungil Minahasa
Anggrek Vanda Sumatera
Rafflesia
Rafflesia Raksasa
Rafflesia Bengkulu
Rafflesia Gadut
Tindawan Biring
Rafflesia Lawang
Rafflesia Meyer
Rafflesia Mulut Kecil
Rafflesia Prise
Perud Kibarera
Bunga Pakma
Patma, Kembang Banyu
Patmo Sari
Rafflesia Kemumu
Ancaman Pidana dan Denda
Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:
1) Setiap orang dilarang untuk:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)