Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ditahan di Rutan KPK, Berkas Perkara Andi Irfan Jaya Tetap Ditangani Kejagung

Kejagung tidak akan melimpahkan berkas perkara Andi Irfan Jaya ke KPK, meski tersangka ditahan di Rutan KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Meski Ditahan di Rutan KPK, Berkas Perkara Andi Irfan Jaya Tetap Ditangani Kejagung
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono 

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Hingga hari ini, Andi Irfan telah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Irfan Jaya juga merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas