Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ditahan di Rutan KPK, Berkas Perkara Andi Irfan Jaya Tetap Ditangani Kejagung

Kejagung tidak akan melimpahkan berkas perkara Andi Irfan Jaya ke KPK, meski tersangka ditahan di Rutan KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Meski Ditahan di Rutan KPK, Berkas Perkara Andi Irfan Jaya Tetap Ditangani Kejagung
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya tidak akan melimpahkan berkas perkara Andi Irfan Jaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun, tersangka Andi Irfan Jaya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak pernah mendengar secara institusi KPK mengambil alih. Saya tidak pernah dengar. Tetapi pak Ketua KPK yang saya dengar menyampaikan sudah ditangani oleh kejaksaan," kata Hari kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Baca: Diduga Terima Rp 7 Milliar, Kejagung Telusuri Transaksi Pembelian Barang Jaksa Pinangki

Ketua KPK, kata Hari, juga menyampaikan bahwa peran lembaga antirasuah hanya untuk mengawasi penyidikan kasus tersebut.

Sementara untuk pengambilalihan perkara, harus memenuhi syarat yang diatur Undang-undang.

"KPK akan menjalankan fungsinya untuk mengawasi penyidikan ini. Karena pengambilalihan sesuai dengan ketentuan undang-undang KPK 19/2019 di pasal 10A ada syarat," tegasnya.

"Kalau ada yang berpendapat mungkin pendapat pribadi tetapi saya sudah mendengar pak Ketua KPK sudah menyampaikan KPK akan mengawasi penanganan perkara ini," lanjutnya.

Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Andi Irfan Jaya Sebagai Tersangka

Baca: Sudah Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dipecat Nasdem

Baca: Andi Irfan Jaya Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

Berita Rekomendasi

Hari juga menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait tersangkanya yang ditahan di Rutan KPK.

"Bagaimana koordinasi sudah saya sampaikan. Begitu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ada SPDP. Kami sudah menembuskan surat itu. Kami tempatkan tahanan itu di rutan KPK. Itu lah salah satu wujud koordinasi kami," pungkasnya.

Andi Irfan Jaya  digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI,  disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas